Satu Ditangkap, Dua Kabur
BAGANBATU --- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menggrebek sebuah rumah yang ada dikawasan Suka Rukun Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Hasilnya, barang bukti sabu-sabu dan satu pelaku berhasil diamankan. Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com dari Mapolres Rokan Hilir menyebutkan, bahwa satu pelaku yang berhasil diamankan adalah PS (38) warga Perumahan SRDP Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni masing-masing IK dan V berhasil lolos dari sergapan petugas. Bahkan kini keduanya sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Rabu (7/11) malam kemarin mengatakan, bahwa dari penggerebekan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
- Seribu Komunitas Rohil Galang Dana Peduli Palu
- Panitia DPD AJOI Kepri untuk Peduli Sulteng Semakin Solid
- Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
- Menyusul DPD Kepri, DPD AJO Indonesia Sumbar akan Gelar Aksi Peduli Sulteng
- Banjir Genangi Jalan Penghubung Perumahan Sungai Medang di Pelalawan
Diantara barang bukti tersebut, masing-masing 3 paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu paket sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet warna hijau, satu kotak rokok warna silver, satu buah timbangan digital, 12 bungkus pack berisi plastik bening berbagai ukuran berjumlah ratusan lembar, 4 plastik bening berbagai ukuran, satu buah alat hisap bong, satu buah mancis dan satu buah pipet.
Dijelaskan AKP Juliandi SH, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa PS dan dua temannya inisial IK dan V (DPO) ada memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap PS dan dua temannya, hingga pada hari Selasa (6/11) sekira pukul 17.00 Wib, tim mendapat informasi bahwa PS dan kedua temannya sedang berada di sebuah rumah di daerah Suka Rukun Bagan Batu.
Dan setelah memastikan, kemudian tim melakukan penggerebekan. Namun, saat dilakukan penggerebekan tim hanya berhasil mengamankan PS, sedangkan 2 orang lainnya, yakni IK dan V melarikan diri.
Kemudian, tim kembali dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket diduga berisi Narkotika jenis sabu berbagai ukuran dan barang bukti lainnya yang disimpan di dekat cucian piring. Selanjutnya PT dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
" Ya, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," terang Juliandi SH. (Armind)
Tulis Komentar